Program Indonesia Pintar (PIP)
merupakan salah satu program unggulan pemerintah era Presiden Joko Widodo dalam
rangka memberikan kesejahteraan kepada masyarakat tidak mampu dalam bidang
pendidikan. Sejatinya Program ini merupakan penyempurna dari Program pemerintah
sebelumnya Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang cakupan penerimanya di perluas bagi peserta
didik/siswa/santri yang belajar di sekolah formal, informal dan pondok pesantren.
Melalui Intruksi Presiden Nomor 7
tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program
Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk membangun Keluarga
Produktif, menunjukan betapa pentingnya Program Indonesia
pintar (PIP) itu sendiri agar dapat terealisasikan dengan baik. Lebih lanjut,
diperlukan pula kekuatan Hukum yang jelas, mekanisme dan proses penyelenggaraan
yang terkelola dengan baik, serta sosialsasi yang komprehensif sehingga program
ini dapat berjalan dengan sebagai mestinya.
Pada dasarnya Program Indonesia Pintar
(PIP) dihadirkan sebagai penjamin keikutsertaan setiap anak bangsa dalam usia
sekolah dalam layanan pendidikan, baik melalui sekolah/madrasah maupun pondok
pesantren. Dalam wilayah pondok pesantren sendiri, untuk pertama kalinya dimulai
pada tahun anggaran 2015.
Adapun sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada Pendidikan
Keagamaan Islam, sebagai berikut:
- Santri Pesantren peserta Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pesantren;
- Santri Pesantren peserta Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) pada Pesantren;
- Santri pesantren peserta Program Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C pada Pesantren;
- Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada Pesantren;
- Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal; dan
- Santri hanya mengaji, yaitu Santri Pesantren sebagai Satuan Pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/ atau satuan/ program pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Adapun kriteria penerima PIP pada Pondok Pesanten adalah, sebagai berikut:
a. Berasal dari
keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahera (KKS), atau memenuhi salah satu dari
kriteria berikut:
· Orang tua peserta didik/siswa/santri terdaftar sebagai
peserta Program keluarga Harapan (PKH);
· Orang tua peserta didik/siswa/santri pemegang Surat
Keterangan Rumah tangga Miskin (SKRTM) sebagai pengganti KKS;SKRTM dapat
diterbitkan oleh pemerintah Desa asal orang tua peserta didik dan/ atau
pimpinan pesantren tempat belaja santri;
· Peserta didik/siswa/santri korban musibah bencana
alam;
· Peserta didik/siswa/santri yang memiliki hambatan
ekonomi sehingga terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan;
· Peserta didik/siswa/santri yatim dan/ atau piatu; atau
· Pertimbangan lain, seperti kelainan fisik, korban
musibah berkepanjangan/ belum pulih dari dampak musibah tersebut, korban
konflik sosial, peserta didik/siswa/santri dari kelurga miskin yang hidup di
panti asuhan/ rumah singgah, atau peserta didik/siswa/santri yang berasal dari
keluarga hampir/rentan miskin yang memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal
serumah berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
b. Berada pada
usia sekolah (6-21 tahun).
c. Santri tidak
berstatus sebagai peserta didik/siswa pada satua pendidikan umum
(SD/SMP/SMA/SMK) dan/ atau peserta didik/siswa pada madrasah (MI/MTs/MA/MAK).
Penyaluran Program Indonesia Pintar
terbagi menjadi 3 (tiga) kategori pada masing-masing tingkatnya, yaitu:
1. Kategori I
Tingkat Ula : Rp. 450.000,-/
Tahun
2. Kategori II
Tingkat Wustha : Rp. 750.000,-/ Tahun
3. Kategori III
Tingkat Ulya : Rp. 1.000.000,-/
Tahun.
Program
Indonesia Pintar (PIP) baru merambah dunia pesantren dimana santri sebagai
penerima sejak tahun anggaran 2015. Ini merupakan langkah startegis yang
dilakukan oleh pemerintah yang harus diapresiasi oleh semua pihak, terutama
pondok pesantren. suatu langkah nyata pemerintah menjamin keberlangsungan
belajar bagi santri yang belajar di pesantren terutama bagi mereka yang
terkendala masalah ekonomi. Dan jika kita menengok kebelakang, peran santri dan pesantren
dalam kemerdekaan negara Indonesia nyatanya memiliki andil yang sangat besar. Maka
sangat layak bagi santri dan pesantren mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah
mencakup aspek pendidikan, sosial dan budaya, salah satunya melalui Program
Indonesia Pintar (PIP) untuk pesantren.
Semoga bermanfaat. Thanks