Selasa, 26 April 2016

Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Pesantren

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program unggulan pemerintah era Presiden Joko Widodo dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada masyarakat tidak mampu dalam bidang pendidikan. Sejatinya Program ini merupakan penyempurna dari Program pemerintah sebelumnya Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang cakupan penerimanya di perluas bagi peserta didik/siswa/santri yang belajar di sekolah formal, informal dan pondok pesantren.

Melalui Intruksi Presiden Nomor 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk membangun Keluarga Produktif, menunjukan betapa pentingnya Program Indonesia pintar (PIP) itu sendiri agar dapat terealisasikan dengan baik. Lebih lanjut, diperlukan pula kekuatan Hukum yang jelas, mekanisme dan proses penyelenggaraan yang terkelola dengan baik, serta sosialsasi yang komprehensif sehingga program ini dapat berjalan dengan sebagai mestinya.






Pada dasarnya Program Indonesia Pintar (PIP) dihadirkan sebagai penjamin keikutsertaan setiap anak bangsa dalam usia sekolah dalam layanan pendidikan, baik melalui sekolah/madrasah maupun pondok pesantren. Dalam wilayah pondok pesantren sendiri, untuk pertama kalinya dimulai pada tahun anggaran 2015.


Adapun sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada Pendidikan Keagamaan Islam, sebagai berikut:
  •       Santri Pesantren peserta Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pesantren;
  •     Santri Pesantren peserta Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) pada Pesantren;
  •     Santri pesantren peserta Program Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C pada Pesantren;
  •     Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada Pesantren;
  •     Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal; dan
  •    Santri hanya mengaji, yaitu Santri Pesantren sebagai Satuan Pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/ atau satuan/ program pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.


Adapun kriteria penerima PIP pada Pondok Pesanten adalah, sebagai berikut:

a.  Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahera (KKS), atau memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

·  Orang tua peserta didik/siswa/santri terdaftar sebagai peserta Program keluarga Harapan (PKH);
·  Orang tua peserta didik/siswa/santri pemegang Surat Keterangan Rumah tangga Miskin (SKRTM) sebagai pengganti KKS;SKRTM dapat diterbitkan oleh pemerintah Desa asal orang tua peserta didik dan/ atau pimpinan pesantren tempat belaja santri;
·     Peserta didik/siswa/santri korban musibah bencana alam;
·     Peserta didik/siswa/santri yang memiliki hambatan ekonomi sehingga terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan;
·     Peserta didik/siswa/santri yatim dan/ atau piatu; atau
·   Pertimbangan lain, seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan/ belum pulih dari dampak musibah tersebut, korban konflik sosial, peserta didik/siswa/santri dari kelurga miskin yang hidup di panti asuhan/ rumah singgah, atau peserta didik/siswa/santri yang berasal dari keluarga hampir/rentan miskin yang memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun.

b.  Berada pada usia sekolah (6-21 tahun).
c. Santri tidak berstatus sebagai peserta didik/siswa pada satua pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK) dan/ atau peserta didik/siswa pada madrasah (MI/MTs/MA/MAK).


Penyaluran Program Indonesia Pintar terbagi menjadi 3 (tiga) kategori pada masing-masing tingkatnya, yaitu:

1.      Kategori I Tingkat Ula             : Rp. 450.000,-/ Tahun
2.      Kategori II Tingkat Wustha      : Rp. 750.000,-/ Tahun
3.      Kategori III Tingkat Ulya         : Rp. 1.000.000,-/ Tahun.


    Program Indonesia Pintar (PIP) baru merambah dunia pesantren dimana santri sebagai penerima sejak tahun anggaran 2015. Ini merupakan langkah startegis yang dilakukan oleh pemerintah yang harus diapresiasi oleh semua pihak, terutama pondok pesantren. suatu langkah nyata pemerintah menjamin keberlangsungan belajar bagi santri yang belajar di pesantren terutama bagi mereka yang terkendala masalah ekonomi. Dan jika kita menengok kebelakang, peran santri dan pesantren dalam kemerdekaan negara Indonesia nyatanya memiliki andil yang sangat besar. Maka sangat layak bagi santri dan pesantren mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah mencakup aspek pendidikan, sosial dan budaya, salah satunya melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pesantren.

Semoga bermanfaat. Thanks

Tidak ada komentar:

Posting Komentar