namun, apabila saat berkendara kita kena 'apes bin sial' kena Penilangan. entah itu karena STNK atau SIM ketinggalan atau tidak dibawa, tidak perpanjangan, atau melanggar rambu lalu lintas tentu harus menanggung konsekuensi berupa denda. lebih baik, jangan merayu atau menerima 'damai', kita selesaikan hukuman tersebut dengan gentle. salah satunya membayar denda sesuai keputusan Pengadilan Negeri setempat.
singkat cerita, hari sabtu tanggal 10 Juni 2017. di daerah pasar Rebo sedang dilakukan Operasi Tertib lalu Lintas. sayangnya, saya kurang beruntung tidak sempat 'melipir' untuk menghindari penilangan tersebut. polisi juga pintar menempatkan posisi penilangan pas tikungan. jadi banyak juga yang tidak menduga. hehe
pelan-pelan saya mengendarai motor sambil baca solawat semoga tidak terlihat oleh para polisi. Alhamdulillah, bacaan solawat saya terdengar oleh pak polisi. seketika itu juga saya disuruh berhenti dan terjadilah perckapaan sebagai berikut.
polisi: selamat siang pak, mohon tunjukan STNK dan SIM nya?
saya : ini pak ada semua kok (sambil menunjukan STNK dan SIM saya)
polisi: STNK dan SIM memang ada. tapi maaf, SIM bapak sudah jatuh tempo sejak 2015 dan belum diperpanjang. untuk itu, kami lakukan penilangan.
sambil mengeluarkan surat tilang dan mencatat biodata saya, setelah itu pak polisi memberikan Surat Tilang yang berwarna Biru.
Slip warna biru surat Tilang
setelah mendapatkan Surat Tilang, sekitar 1 bulan kita menunggu vonis dari hakim berapa denda pasti yang harus kita bayar di bank. sebagai contoh, disurat tilang untuk Pelanggaran SIM, ditulis di angka Rp. 250.000. namun denda umumnya dibawah nominal tersebut.
jujur, ini pertama kali saya ditilang dan harus mengurusi pembayaran denda. Makanya, saya dibuat pusing dan cukup mengeluarkan energi dan waktu karena tidak mengetahui persis bagaimana cara pembayaran Tilang yang baik, benar dan tepat. untuk itu saya akan share terkait hal ini sesuai pengalaman saya.
Tertulis disurat tilang, 'Mewajibkan terdakwa untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Pulogebang, jakarta Timur pada hari Jum'at tanggal 7-7-2017.
Faktanya, kita tidak harus/ tidak diwajibkan untuk menghadiri sidang tersebut, cukup membuka situs tilang.pn-jakartatimur.go.id (khusus penilangan Wil. Jakarta Timur) untuk memudahkan mengetahui vonis denda yang harus kita bayar. cukup membuka situs tersebut dan kita mengetik nomer plat motor kita atau no register yang terdapat dipojok atas Surat Tilang dan denda yang harus dibayar akan langsung muncul.
no register
Banyak petualangan yang saya alami ketika harus membayar denda tilang. karena ini pertama kalinya bagi saya dan kurangnya info yang pasti. apakah harus dibayar lewat bank atau ATM. dan kalo lewat bank, apakah semua bank bisa atau bank tertentu saja. selanjutnya, kalo dibayar lewat bank tertentu, apa semua Kanca atau cabang dari lintas daerah apa apa ada Bank cabang tertentu?
semua pertanyaan diatas akir nya terjawab ketika saya mencari tahu melalui proses nya lumayan panjang, lelah namun pelajaran yang bermanfaat.
dimulai apakah harus dibayar lewat bank atau ATM?
Sebenarnya pembayaran Tilang, bisa dibayar lewat bank maupun ATM namun ada kriteria khusus Bank atau ATM nya. jika hendak dibayar lewat Bank, Bank harus BRI. Jika lewat ATM pun harus menggunakan ATM BRI dan anda diharuskan mengetahui no BRIVA. nomer BRIVA sendiri katanya diberikan oleh polisi yang menilang. kalo waktu itu nomer briva saya tidak ada. jika tidak ada nomer BRIVA, lebih baik pembayaran denda Tilang melalui Bank BRI saja. untuk wilayah Jakarta Timur, hanya bisa dibayar pada Bank BRI Jl. Otto Iskandardiata No. 72, Jakarta Timur. atau tepatnya sebelah halte Gelanggang Olahraga sebelum Terminal kampung melayu kalo dari Cawang. tiap wilayah hanya ada 1 Bank BRI Cabang sebagai tempat pembayaran Denda Tilang.
mohon share no rek BRI untuk pembayaran Denda Tilang Wilayah Jakarta Timur 0340-01-000428-30-7. untuk memastikan no rek tersebut, anda bisa datang lamgsung ke Bank BRI cabang dimana tempat anda tertilang.
menurut pengakuan petugas keamanan, lewat ATM pun bisa. di Menu Transfer pilih antar bank bri, kemudian ketik no rek tersebut. penulis belum tahu, apakah bisa menggunakan ATM selain BRI, karena tidak pernah mencoba. tks
setelah proses pembayaran denda dilakukan, bukti pembayaran tersebut anda berikan ke Polres dimana anda kena tilang, atau jika menggunakan ATM, bukti transfer anda tukarkan dengan slip kuning ke teller bank BRI, kemudian tunjukan ke Polres setempat untuk ditukarkan dengan Surat kendaraan yang ditahan sewaktu kena tilang. demikian
pengalaman ini saya tulis sesederhana mungkin, untuk sharing informasi. semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar